
PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang kembali menerima anugerah keterbukaan infomasi badan publik dari Komisi Informasi (KI) Banten. Pemberian ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama KI Banten kepada Pemkab Pandeglang yang melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Informatif Kabupaten/Kota se Banten diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar kepada Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Girgijantoro, Kamis (7/11/2019) di Gedung Pendopo Provinsi Banten.
Selain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten/Kota lainnya yang masuk kategori informatif diantaranya Pemkot Tangsel, Pemkot Tangerang, Pemkot Serang, Pemkab Serang dan Pemkab Lebak.
Sementara itu, Kepala Diskosamtik Pandeglang, Girgijantoro menyampaikan, kategori penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) itu terdapat empat kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif dan Kurang informatif.
Dengan diterimanya Anugerah KIP ini nantinya akan menjadi motivasi bagi Pemkab Pandeglang untuk lebih baik lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi.
Dia menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen guna mendorong semua OPD, bahkan kecamatan untuk menciptakan iklim keterbukaan dan pembangunan partisipatif di jajaran Pemkab Pandeglang.
“Semoga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pandeglang dapat terus dioptimalkan menuju good goverment dan clean goverment,” katanya melalui siaran tertulis.
(Red)