PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal menggelontorkan dana sebesar Rp64 miliar untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dana tersebut bakal diberikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pembiayaan untuk Pilkada sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Ia membeberkan, dana sebesar itu tidak akan diserahkan secara sekaligus namun akan dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama akan diberikan tahun ini dan untuk tahap kedua akan diberikan tahun depan.
“Pencairan itu ada dua tahap, tahun ini sekitar Rp25 miliar dan untuk tahun depan Rp38,4 miliar untuk Pilkada 2024 yang dianggarkan oleh APBD,” kata Suaedi, Rabu (11/10/2023).
Besaran anggaran yang akan diterima oleh KPU dan Bawaslu tidak akan sama nominal. Dari total Rp64 Miliar, KPU Pandeglang dipastikan akan mendapatkan bagian lebih besar dari Pemkab Pandeglang.
” Pemkab sudah menganggarkan untuk KPU sebesar Rp48 miliar karena dia sebagai penyelenggara pilkada, untuk Bawaslu Rp 15,9 miliar,”ujarnya.
Ia memastikan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan antara Pemkab Pandeglang, KPU dan Bawaslu dalam waktu dekat.
” Bulan ini (30 Oktober 2023) akan ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab, KPU dan Bawaslu,” tutupnya. (Med/Red)