Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Didesak Batalkan Rencana Anggaran Sepeda Listrik

Pemkab Pandeglang Didesak Batalkan Rencana Anggaran Sepeda Listrik

Rudi Yana Jaya. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Perkumpulan Nalar Pandeglang mendesak Pemkab Pandeglang, membatalkan rencana anggaran Rp 38 miliar pada APBD tahun 2023 untuk pembelian sepeda listrik bagi fasilitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Nalar Pandeglang menilai rencana pembelian sepeda itu sebagai pemborosan dan diduga upaya Bupati mencari simpati politik.

“Ajuan tersebut terkesan dipaksakan bahkan berbau politis menyambut Pemilu 2024, mencari simpati RT, RW dan Kepala Desa” kata Rudi Yana Jaya, Ketua Perkumpulan Nalar Pandeglang, Sabtu (13/8/2022).

Seperti diketahui pada tahun 2024, keluarga besar Bupati Pandeglang Irna Narulita, dikabarkan akan mencalonkan diri untuk merebut kursi legislatif dan kepala daerah pada Pemilu 2024.

Rudi menjelaskan, anggaran puluhan miliar tersebut, sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang utama seperti pembangunan jalan atau diberikan sebagai tambahan insentif bagi RT dan RW. Pembangunan jalan dan tambahan insentif, lebih terasa manfaatnya dibanding pemberian sepeda listrik.
“Jangan-jangan setelah diberi, sepeda listrik malah tak digunakan, jadi mubazir karena jalan di kabupaten Pandeglang banyak yang rusak,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang lebih baik memprioritaskan pembangunan atau perbaikan jalan. Perbaikan jalan diperlukan untuk menghubungkan antara satu desa dengan desa yang lain, sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Perbaikan jalan juga untuk memudahkan mobilitas manusia dan barang.
“Pemerintah Kabupaten Pandeglang mestinya bercermin pada program pengadaan kendaraan operasional sepeda untuk RT/RW yang dibeli dari Dana Desa (DD) pada tahun 2018, banyak yang tidak dipergunakan karena banyak jalan rusak dan berbatu,” ujarnya.
Ayub Kadariah, juru bicara Banten Bersih juga mendorong agar rencana anggaran pengadaan sepeda listrik ini dibatalkan karena dinilai tidak efektif dan rentan menjadi wahana bancakan korupsi.

Baca Juga :  Lepas dari Predikat Tertinggal, Irna : Kita Tidak Boleh Jual Kemiskinan

Menurutnya, sepeda listrik merupakan kedaraan yang tidak memiliki tanda kepemilikan sehingga penyerahaannya kepada pejabat RT dan RW menjadi perlu dipertanyakan. Ia khawatir pengedaran sepeda listrik ini menjadi tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran seperti program pengadaan sepeda manual oleh Pemkab Pandeglang pada 2018 lalu.

Ayub menambahkan, program sepeda listrik ini akan menjadi pemborosan karena di Pandeglang banyak jalan rusak sehingga tidak bisa dilalui sepeda listrik. Selain itu banyak wilayah di Pandeglang yang aliran listriknya belum memadai. “Selain membebani, pengadaan sepeda listrik ini dapat menjadi sia-sia dan tidak memiliki nilai fungsi yang lebih bagi penerimanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ayub menduga tidak ada kajian Pemkab Pandeglang dalam merencanakan anggaran sepeda listrik ini.”Rencana pengadaan sepeda listrik yang didorong tanpa dasar telaah faktual dan akademik yang terukur, mejadikan kebijakan pengadaan sepeda listrik oleh Pemkab Pandeglang terlihat hanya nafsu penggunaan anggaran tanpa pertimbangan dan analisis yang mapan terkait kebutuhan dan efektifitasnya, dan hal ini berpotensi merugikan negara akibat penggunaan anggaran negara yang tidak tepat fungsi, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ayub menegaskan, rencana pengadaan sepeda listrik ini mengindikasikan Pemkab Pandeglang tidak memiliki sistem pencegahan korupsi dalam membangun kebijakannya, dan mengedepankan nafsu penghabisan anggaran ketimbang efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran, serta pencegahan kerugian negara. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News