Beranda Pemerintahan Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp6,3 Miliar Dana Tidak Terduga

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp6,3 Miliar Dana Tidak Terduga

Kurnia Satriawan. (IST)

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menganggarkan dana tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan apabila terjadi inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Asisten Daerah bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang, Kurnia Satriawan mengatakan, dana tersebut akan dialokasikan dari APBD perubahan tahun 2022 ini. nantinya penyaluran dana tersebut akan diawasi langsung oleh Kejari Pandeglang agar tidak terjadi penyimpangan dan penerima yang tidak tepat sasaran.

“Dari Kejaksaan dalam rangka implementasi kegiatan-kegiatan pengendalian dampak inflasi daerah. Karena kan pemerintah daerah di APBD Perubahan 2022 itu kan mengalokasikan dana Rp6,3 miliar untuk penanganan dampak inflasi daerah pasca kenaikan BBM,” kata Kurnia, Selasa (27/9/2022).

Pengalokasian anggaran berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun Anggaran 2022. Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Nantinya, dana tersebut akan digunakan pada 4 sektor utama seperti untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, subsidi sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya.

“Nah kita menganggarkan tuh dari dua persen tadi itu di delapan OPD. Yaitu di Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PUPR, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Diskoperindag, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne membenarkan, kalau Kejari Pandeglang turut memberikan pendampingan dalam penggunaan atau belanja dana tidak terduga.

Hal itu dilakukan sebagai upaya Kejari membantu Pemkab Pandeglang agar dananya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lain yang sudah ada.

“Kemarin bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang telah dilaksanakan rapat koordinasi pendampingan belanja dana tidak terduga. Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah Kabupaten Pandeglang,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News