Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Siapkan Relokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cimarga

Pemkab Lebak Siapkan Relokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Cimarga

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak akan segera merelokasi warga di dua kampung terdampak bencana pergerakan tanah di Kecamatan Cimarga. Relokasi dilakukan sebagai tindakan pencegahan, karena pergerakan tanah masih terus berlangsung di dua kampung tersebut yakni Kampung Jombang Kuning dan Kampung Neglasari, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Lebak

Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku, pihaknya belum melakukan penelitian lebih mendalam terhadap pergerakan tanah di Kecamatan Cimarga. Walaupun begitu, Iti mengungkapkan Pemkab Lebak telah menyiapkan lahan relokasi seluas satu hektare yang akan digunakan sebagai tempat relokasi bagi 95 KK terdampak tanah bergerak.

“Kami sudah alokasikan tanah satu hektar untuk masyarakat Kecamatan Cimarga yang menjadi terdampak pergerakan tanah,” kata Iti, Senin (11/2/2019).

Untuk anggaran relokasi sendiri, Pemkab Lebak akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar. Jumlah tersebut nantinya akan dipakai untuk keperluan dapur umum.

“Sejauh ini perhitungan kami itu sebesar Rp1 miliar, untuk dapur umum saja. Untuk tanahnya sendiri kami yang beli, kami akan bebaskan bagi masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Cimarga,” tutur Iti.

Bupati mengungkapkan selain Kecamatan Cimarga, peristiwa tanah bergerak juga terjadi di Kecamatan Cibeber. Atas kejadian tersebut pihaknya telah menerapkan status penangganan darurat di Kecamatan Cimarga, dan Kecamatan Cibeber sampai 9 April 2019.

Dikatakan Iti, sebagai daerah rawan bencana pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait termasuk BMKG pusat untuk penanganan bencana di Kabupaten Lebak.

“Kita akan lakukan upaya semaksimal mungkin untuk pennagganan bencana di Kabupaten Lebak,” kata Iti.

Sementara itu, saat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan dari pusat Vulkanologi, dan Mitigasi Bencana Geologi, Kecamatan Cimarga termasuk ke dalam daerah berzona menengah sampai tinggi adanya potensi pergerakan bawah tanah.

Ia mengungkapkan, pergerakan tanah di Desa Sudamanik disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, kontur tanah yang labil dan adanya abrasi sungai dimana perkampungan warga terdampak berada di daerah aliran sungai (DAS) sungai Cisimeut.

Selain Kecamatan Cimarga, terdapat 20 Kecamatan di Kabupaten Lebak yang termasuk kedalam zona Menengah sampai Tinggi potensi pergerakan tanah.

Kaprawi mengatakan akan segera menerjunkan tim kelapangan untuk melakukan penelitian bersama BMKG Pusat dan seluruh pihak terkait lainya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan badan geologi pusat dan provinsi, agar para ahli segera melakukan peninjauan lokasi di Kabupaten Lebak,” kata Kaprawi.

Sesuai instruksi Bupati Kabupaten Lebak, Kaprawi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyelamatan maksimal, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Cimarga.

“Untuk pascabencana kami akan urus, dengan melibatkan dinas teknis. Karena, berdasarkan perintah Bupati semua harus prioritas agar kekhawatiran masyarakat dapat diminimalisir,” tutup Kaprawi. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News