Beranda Peristiwa Pemkab Lebak Diminta Tertibkan Galian Tanah Merah Perusak Lingkungan 

Pemkab Lebak Diminta Tertibkan Galian Tanah Merah Perusak Lingkungan 

Aktivitas truk pengangkut tanah merah di Desa Mekarsari. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) meminta Pemkab Lebak untuk menertibkan galian tanah merah tepatnya di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Pasalnya, aktivitas galian tersebut membuat resah warga.

Ketua PP IMALA Sapnudi mengatakan, aktivitas galian tanah merah tersebut berdampak negatif terhadap infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat sekitar. Seharusnya pemerintah harus segera menindak dengan cara menutup tambang tersebut.

“Pemda dan Pemprov harus segera mengambil langkah konkrit dengan dengan menutup aktivitas tambang tersebut. Kerusakan jalan, polusi udara, dan kesehatan masyarakat menjadi korban dari aktivitas ini. Kami mendesak pemerintah segera bertindak agar hak-hak warga terjamin,” kata Sapnudi, saat dihubungi, Rabu (16/10/2024).

Ia mengungkapkan, selain merusak lingkungan, galian tanah merah juga bisa berpotensi memecah belah warga masyarakat sekitar.

“Ada sebagian warga yang mungkin diuntungkan secara ekonomi dari aktivitas ini. Tetapi mayoritas masyarakat merasakan dampak negatifnya, seperti jalan yang rusak serta debu yang berbahaya bagi kesehatan, terutama anak-anak,” ujarnya.

Ia berharap, agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bisa berkoordinasi dengan DLHProvinsi Banten untuk segera mengambil tindakan dengan cara menutup tambang galian tanah merah yang diduga ilegal tersebut.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada pembinaan dan pengawasan, tetapi juga pada penertiban dan penutupan tambang ini. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan infrastruktur akan semakin parah, dan itu akan sulit untuk diperbaiki,” ucapnya.

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma mengatakan, kewenangan izin pertambangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kewenangan kegiatan ada pemerintah provinsi, tapi pengaduan masyarakat beberapa kali masuk ke DLH. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait dengan hal tersebut,” kata Erik.

Baca Juga :  Soroti Pencemaran Ciujung, Pencinta Alam di Banten Gelar Aksi 'Gantung Diri'

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News