LEBAK – Sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak serta menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 31 januari 2021 lalu, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV diwilayah Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Kegiatan bertempat di Lebak Data Center, Rabu (3/2/2021). Demikian melalui siaran tertulis.
Dalam arahannya Bupati menjelaskan beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini. Adapun kegiatan yang dilarang dalam PSBB di antaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, sport center one dan plaza Lebak.
Serta kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya; jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.
(Red)