Beranda Pemerintahan Pemkab Lebak Akan Menaikkan Tarif Retribusi Sampah

Pemkab Lebak Akan Menaikkan Tarif Retribusi Sampah

Bank Sampah Digital menyelenggarakan webinar bertajuk Peran Besar Bank Sampah Dalam peta Besar Pengelolaan Sampah di Indonesia dan Strategi Pengelolaan Sampah dan pengelolaan Pangan di Daerah.

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menaikkan retribusi sampah. Namun, saat ini rencana kenaikan retribusi sampah tersebut masih menunggu Perda pajak yang masih diproses.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana mengatakan jika Perdanya masih diproses. Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.

“Penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah, penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” kata Nana saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Ia menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.

“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.

“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” ucapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok. Beberapa retribusi di OPD memang direncanakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.

“Memang ada beberapa tapi belum final. Sesuai amanat Perda, minimal 3 tahun
sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif melihat dengan situasi dan kondisi saat ini. Adapun dalam melakukan penyesuaian tarif retribusi baik jasa umum maupun jasa usaha, pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga :  316 Calon Jemaah Haji Kloter 59 Asal Lebak Diberangkatkan

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News