LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jika Pemilu serentak tahun 2024 akan di gelar pada Rabu 14 Februari 2024. Keputusan tanggal pemungutan suara tersebut diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, (24/1/2022) silam.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, untuk tahapan Pemilu tersebut sudah dimulai pada 14 Juni 2022 kemarin. Waktu tahapan Pemilu tersebut selama 20 bulan sampai hari pemungutan suara.
“Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.
Berikut tahapan Pemilu 2024
1. Perencanaa program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
4. Penetapan peserta Pemilu.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilih.
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
7. Masa Kampanye Pemilu.
8. Masa tenang.
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
10. Penetapan hasil Pemilu.
11. Mengucapkan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (San/Red)