Beranda Pemilu 2024 Pemilu 2024, 17 Parpol di Kota Serang Bersaing Ketat, Ada 650 Bacaleg...

Pemilu 2024, 17 Parpol di Kota Serang Bersaing Ketat, Ada 650 Bacaleg Siap Tarung

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Di Kota Serang, terdapat 17 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan Bacaleg, dengan total sebanyak 650 Bacaleg yang terdiri dari 433 Bacaleg laki-laki dan 217 Bacaleg perempuan. Satu Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg adalah Partai Garuda.

Dari 17 Parpol tersebut 16 partai mengajukan Bacaleg melalui aplikasi bernama Silon, sementara Partai Gelora melakukan pengajuan Bacaleg secara manual.

Selanjutnya, KPU Kota Serang akan memulai proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Pada Senin, 15 Mei 2023, KPU Kota Serang melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan Bacaleg.

“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama, tentang rencana perubahan Peraturan KPU (PerKPU) terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan. Kedua, potensi kegandaan bacaleg. Ketiga, prosedur dan waktu verifikasi administrasi,” ungkap Fierly Murdlyat Mabrurri, Divisi Teknis KPU Kota Serang, dalam pertemuan di kantor Bawaslu Kota Serang.

Fierly menjelaskan bahwa KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan ini berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bacal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). KPU akan melakukan perubahan pada Pasal 8 ayat 2.

“Semula, cara penghitungannya adalah jika penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah; jika 50 atau lebih, hasil penghitungan akan dibulatkan ke atas. Namun, setelah perubahan tersebut, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, akan dilakukan pembulatan ke atas. Melihat perubahan ini, hampir semua partai politik di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini telah sesuai dengan hitungan 30 persen. Namun, terdapat tiga partai politik lainnya yang perlu melakukan penyesuaian di empat dapil,” tambah Fierly.

Baca Juga :  Wahyu Nurjamil Siap Ikut Penjaringan Pilkada Kota Serang 2024 di PKB

Mengenai isu kegandaan, Fierly menyebut bahwa aplikasi Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua partai politik mengajukan bacaleg. Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, terungkap bahwa ada seorang bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda di dapil IV. Pihak terkait dari kedua partai politik tersebut sudah diberitahu secara informal mengenai hal ini.

Fierly menegaskan bahwa KPU Kota Serang membuka kesempatan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses verifikasi administrasi. Verifikasi tersebut akan dilakukan melalui aplikasi Silon, sehingga tidak perlu memeriksa dokumen fisik satu per satu. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada peserta pemilu pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023.

Fahmi Musyafa, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Serang, menginformasikan bahwa setelah verifikasi administrasi, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sementara itu, Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.

“Pada saat pengumuman DCS, masyarakat dapat memberikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung oleh partai politik. Kami akan mempelajari setiap masukan dari masyarakat,” kata Fahmi.

Proses pengajuan bacaleg dan verifikasi administrasi ini menjadi langkah awal dalam menyusun daftar calon yang akan bertarung pada Pemilu mendatang. Dengan partisipasi 17 partai politik dan jumlah bacaleg yang mencapai 650, persaingan dalam konteks politik Kota Serang akan semakin ketat. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News