Beranda Peristiwa Pemilik Kios Tuntut Pertanggungjawaban Serang Trade Center

Pemilik Kios Tuntut Pertanggungjawaban Serang Trade Center

Puluhan pemilik kios di Serang Trade Center (STC).

SERANG – Puluhan pemilik kios di Serang Trade Center (STC) menuntut pertanggungjawaban kejelasan konsep bisnis kepada pengembang atau developer.

Alasannya, sudah bertahun-tahun para pemilik kios menutup lapaknya lantaran kondisinya sepi tanpa pengunjung. Sehingga mereka tidak dapat mengembalikan modal.

Apalagi, mereka sudah membeli kios ke developer dengan harga mulai sekitar Rp70 juta hingga Rp130 juta per kios.

Salah satu pemilik kios di STC, Dewi Oktarini mengatakan, sistem pembelian kios dengan developer sudah lunas semua. Tapi konsep bisnis di STC tidak berjalan lancar sesuai master plan bisnis yang ditawarkan pengembang sejak awal.

“(Pembayaran kios) Sudah lunas semua. Kami ingin bisa mengkondisikan lahan agar bisa berkembang lagi,” katanya saat ditemui di STC, Kamis (10/8/2023).

Ia menerangkan, selama ini konsep bisnis di STC dilakukan oleh developer. Bahkan operasionalnya diatur dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sementara keinginan mayoritas pemilik kios, jam operasional ingin dibuka lebih lama.

“Selama ini kan operasional dari jam 08:00 WIB sampai jam 16:00 WIB, kami ingin kita pemilik yang mengelola, jadi jangan developer,” paparnya.

Menurutnya, dari pembelian kios sejak tahun 2012, haya awal-awal saja konsep bisnis berjalan. Itu pun para pemilik kios rela menggratiskan sewa toko kepada pedagang.

“Sudah lama berapa tahun ya (kios tutup tanpa aktivitas bisnis). Awalnya setahun lancar, terus 2019 kita gerakan lagi. Kita sampai sekarang sepersen pun belum mempunyai hasil. Ini dibuka tahun 2012,” jelasnya.

Di sisi lain, para pemilik kios juga resah atas hak kepemilikan. Mengingat selama ini belum mendapatkan sertifikat kepemilikan meskipun pembayaran kios sudah lunas.

Ia menuturkan, dari 154 orang pemilik kios, 109 orang belum mendapatkan sertifikat kepemilikan. Padahal kwitansi pembayaran lunas sudah lama dipegang.

Baca Juga :  Kesal Lantaran Sepi Pembeli, Pedagang Banten Lama Buka Pembatas Area Berdagang

Terlebih, mereka terikat dengan perjanjian hak guna bangunan yang dijangka waktu selama 30 tahun. Setelah berjalan 12 tahun, tinggal menyisakan 18 tahun lagi waktu untuk menjalankan bisnis dan kepemilikan sertifikat.

“Dari 154 pemilik kios, kami data ada 109 yang tidak mempunyai surat AJB (Akta Jual Beli) dan sertifikat yang belum diurus, masih kwitansi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” paparnya.

“Selama hampir selama 12 tahun ini, tidak ada kejelasan tentang pemilikan mengenai surat-suratnya,” tambahnya.

Dewi menceritakan, pemilik kios sudah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak developer tentang hak kepemilikan dan konsep bisnis di STC. Namun responnya dinilai tidak lancar.

Untuk itu pihaknya meminta develover agar tidak menutup komunikasi dengan menempatkan pegawai yang kompeten dalam memutuakan kebijakan.

“Kami meminta keseriusan developer atas komunikasi, karena diduga menempatlan orang yang tidak kompeten dalam pengambilan keputusan,” tegasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News