TANGSEL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN akan berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu diungkapkan Menteri ATR Sofyan Djalil saat menggelar focus group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (12/11/2019) lalu.
Menanggapi program pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu pembahasan lebih lanjut terhadap pengganti dari IMB dan AMDAL apabila kedua izin tersebut hendak dihapuskan.
“Ada 2 hal. Yang pertama tentu saja kita akan kehilangan Pendapatan Daerah. Yang kedua saya belum kebayang gantinya apa dari pemerintah untuk mengendalikan pembangunan, karena IMB itu adalah instrumen pemerintah untuk pengendalian pembangunan, kalau yang memenuhi syarat diizinkan, kalau yg tidak memenuhi syarat tidak diizinkan, dan kalau melanggar IMB kan ada sanks-sanksinya,” ujar Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kepada BantenNews.co.id di Teras Kota, Serpong, Kamis (14/11/2019).
Benyamin berharap pemerintah pusat mempunyai solusi untuk mengendalikan pembangunan. Pasalnya, kata dia, Tangsel sendiri adalah Kota yang dalah satu pendapatan asli daerah terbesarnya terdapat pada pemukiman dan izin pembangunan.
“Nah kalau IMB dihapuskan saya belum terpikirkan apa gantinya. Gimana cara pemerintah mengendalikan pembangunan yang dilakukan oleh berbagai pihak daerah,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat punya strategi dan solusinya untuk itu. Misalkan ditambah perimbangan keuangannya kalau dari sisi anggarannya atau ditambah Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan),” paparnya. (Ihy/Red)