Beranda Kesehatan Pemerintah Blokir Iklan Rokok di Internet

Pemerintah Blokir Iklan Rokok di Internet

Ilustrasi - foto istimewa nakita.id

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyisir iklan rokok di internet. Penyisiran tersebut dilakukan usai adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.

Permintaan Kemenkes itu disampaikan melalui Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6/2019) pukul 13.30 WIB.

“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (16/6/2019).

Ferdinand menambahkan, setelah mendapatkan perintah, tim AIS Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemukan 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

“Saat ini Tim AIS Kemenkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” kata Ferdinand.

Menurut Ferdinand, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya. Hal itu dilakukan untuk membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

“Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik,” ucap dia. (Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News