BANTEN – Penjualan rokok batangan bakal dilarang. Hal itu dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.
Presiden Jokowi menegaskan kebijakan itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi kepada awak media, dikutip dari Antara
Menurut Jokowi, di beberapa negara lain akses penjualan rokok bahkan sudah lebih diperketat.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan. Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam, penegakan dan penindakan. Ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut juga sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang. (Red)