PANDEGLANG – Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Senin (13/5/2024) kemarin. Dalam sidang tuntutan itu, JPU menyatakan Sunendi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan.
“Tuntutan 5 tahun, denda Rp10 juta subsider 2 bulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit.
Sunendi dinilai terbukti bersalah dan didakwa dengan lebih dari satu pasal.
“Pasal yang disangkakan ini akumulatif semua terbukti sesuai dalam dakwaan ada pasal 1 Undang-Undang Darurat, pasal 40, pasal 21, sampai ke 362 KUHP,” lanjut Wildani.
Pertimbangan jaksa karena hal memberatkan yakni rusaknya ekosistem satwa rusak karena sudah langkanya badak cula satu. Kemudian kerugian TNUK sebesar Rp26 juta.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” tutur Wildani.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan bahwa Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022 silam.
Sunendi juga didakwa oleh 3 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.
Mereka berdua kemudian masuk ke dalam hutan TNUK sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka bertemu badan dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.
“Kemudian saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain,” tulis dakwaan yang dikutip BantenNews.co.id dari SIPP Pandeglang.
Setelah itu, pada bulan Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.
“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah),” tulis dakwaan.
Aksi terdakwa kemudian terbongkar setelah pada 5 April 2023, adanya laporan empat kamera jebakan yang terpasang di pohon TNUK hilang. Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat di salah satu kamera yang tidak tercuri ada terdakwa Sunendi yang pergi dari TNUK membawa cula badak.
“Dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas Taman Nasional Ujung Kulon yang terpasang di jalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan. Kemudian setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya,” tulis dakwaan.
Saat ditangkap, Polisi mengamankan 1 senapan mouser, 1 pistol, 1 airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untuk senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru dari rumah terdakwa.
(Dra/red)