Beranda Hukum Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Masih Berusia 17 Tahun

Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Masih Berusia 17 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGERANG – Pelaku pembunuhan sopir taksi online, Jap Son Tauw (68), yang jasadnya ditemuan di Kali Cadas, Tangerang berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisal FF dan baru berusia 17 tahun.

“FF ditangkap di daerah Sunter, Tanjung Priok Jakarta Utara hari ini,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).

Polisi berhasil melacak lokasi terakhir tersangka memesan taksi online pada Senin (5/11). Bermodal data itulah, polisi berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan,” tambah Sabilul dilansir kumparan.com.

Sabilul menambahkan, tersangka melakukan aksi itu bersama kedua rekannya berinisial REH dan RLP yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua rekan tersangka, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami kasus pembunuhan itu,” terang Sabilul.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, selain mobil korban, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 2 buah celana dan baju yang digunakan tersangka, 1 buah Grab Card milik korban, sebilah pisau, 1 buah batu berukuran besar, selembar karung, dan pakaian milik korban.

Gogo memastikan, polisi akan terus mengejar pelaku lain dan melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat.

“Saat ini, tim masih melakukan perburuan dan mohon doanya agar semua pelaku tertangkap dan kasus segera terungkap tuntas,” tukasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News