SERANG– Robi Hasbuloh, terdakwa kasus pembunuhan istri sirinya bernama Lusiana di kontrakan di Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, divonis 13 tahun penjara.
Robi dinilai telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon (JPU) yang menuntut Robi supaya divonis 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robi Hasbuloh Bin Amas Hadirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” tulis perkara nomor 929/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (24/4/2025).
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan, Robi membunuh Lusiana, lantaran kesal istrinya itu kerap pergi ke tempat hiburan malam. Peristiwa pembunuhan itu bermula pada 3 Agustus 2024 lalu saat Robi pulang ke kontrakannya pukul 13.00 WIB dan tidak menemukan Lusiana ada di rumah.
Robi lalu pergi ke rumah mertuanya, yaitu Lisa Sifiana untuk mencarinya. Tapi, ternyata di sana juga Lusiana tidak ada di tempat. Saat dihubungi lewat telepon, Lusiana mengatakan dirinya sedang berada di Salon Fitri yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Karena tak kunjung pulang juga, sekitar Pukul 02.00 WIB, Lisa memberitahu Robi kalau anaknya kerap pergi ke tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Kramatwaru, Kabupaten Serang.
“Saksi Lisa Sifiana memberitahu kepada Terdakwa (Robi) bahwasanya saudari Lusiana sering berada di tempat hiburan malam Star Queen yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” tulis dakwaan.
Setengah jam kemudian, Robi pergi ke Star Queen untuk menjemput Lusiana pulang ke kontrakannya. Robi lalu menasehati Lusiana agar berhenti ke tempat hiburan malam, tapi keduanya malah terlibat cekcok yang diawali Robi melempar asbak ke kepala Lusiana hingga berdarah.
Lusiana kemudian melakukan perlawanan yang dibalas Robi dengan pukulan. Sontak, Lusiana berteriak meminta tolong yang membuat Robi panik dan mencekik istrinya itu hingga tewas. Robi kemudian meninggalkan mayat Lusiana di kontrakan dengan pintu terkunci.
Keesokannya, sekira pukul 14.50 WIB, tetangga kontrakannya bernama Keisya Tri Calisya mencium bau tak sedap dari kamar kontrakan Robi dan Lusiana. Dia meminta tolong warga lainnya untuk mendobrak pintu dan menemukan jasad Lusiana sudah mengeluarkan bau.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi