Beranda Hukum Pembunuh Biduan Kapal di Merak Ditangkap Polisi

Pembunuh Biduan Kapal di Merak Ditangkap Polisi

Tersangka NI (41).

CILEGON – Tersangka pembunuh seorang biduan kapal di Pelabuhan Merak berhasil ditangkap. Pelaku berinisial NI (41) merupakan warga Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Korban pembunuhan berinisial DMR (36) ditemukan tewas di kamar kontrakannya yang berada di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri menjelaskan pelaku ditangkap di hari yang sama saat korban ditemukan.

Pelaku dibekuk pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Cinangka, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan pengecekan TKP, didapatkan informasi terkait identitas dan alamat domisili pelaku,” kata Kasat Reskrim jelasnya, Jumat (19/7/2024).

Selanjutnya Tim yang terdiri dari Unit I Pidana Umum Unit Resmob dan Piket Siaga Satreskrim Polres Cilegon mendatangi alamat domisili pelaku di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Baca juga: Biduan Kapal di Cilegon Tewas di Kamar Kontrakan

Pelaku didampingi Kepala Desa setempat bersikap kooperatif dan mengakui telah menghabisi korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana paling lama 15 tahun,” tutup Samsul. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News