KAB. SERANG – Proses pembongkaran bangunan liar di Kampung Tegal Jetak, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (19/12/2024), diwarnai aksi penolakan dari pemilik bangunan. Pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS) dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Seorang pemilik bangunan sekitar, Suwondo (60), mengklaim memiliki surat kepemilikan tanah dan menilai pembongkaran tersebut tidak sah.
Akan tetapi saat dimintai dokumen yang mendukung klaimnya, Suwondo tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Pembongkaran ini tidak sah. Saya punya surat tanah, tapi tidak saya bawa. Kami minta pembongkaran dihentikan karena ini melanggar aturan,” ujar Suwondo kepada awak media di lokasi.
Menanggapi klaim tersebut, perwakilan BBWS Banten, Suyadi, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri sejak 2001 tersebut berada di atas tanah negara. Ia menyebutkan bahwa lokasi bangunan melanggar aturan karena berdiri di atas saluran irigasi.
“Bangunan ini berdiri di atas tanah negara. Jika pemilik merasa memiliki dokumen kepemilikan yang sah, silakan tunjukkan. Namun, kami yakin tidak ada surat yang mendukung klaim itu,” tegas Suyadi.
Proses pembongkaran sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Ciruas-Pontang. Namun, situasi lalu lintas kembali normal setelah pembongkaran selesai dilakukan.
Untuk menghindari kericuhan lebih lanjut, petugas dari Polres Serang dan anggota TNI dikerahkan guna memastikan keamanan dan kelancaran proses tersebut.
Diketahui, langkah pembongkaran ini dilakukan untuk menertibkan bangunan liar yang dianggap mengganggu fungsi saluran irigasi di wilayah tersebut.
Penulis: Mg-Rasyid
Editor: Usman Temposo