Beranda Hukum Pembobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar, Cuci Uang Lewat Rekening Lain

Pembobol Dana Nasabah Prioritas Senilai Rp8,5 Miliar, Cuci Uang Lewat Rekening Lain

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Eks karyawan di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni NHK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menggelapkan dana milik nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal-usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya pada Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta penggelapan dana nasabah prioritas sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 3 Maret 2023. Kemudian atas pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 di tanggal yang sama.

Tersangka diketahui menjadi karyawan sejak tahun 2013 hingga 2022. NHK juga pernah menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) di salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangsel dan PBO pada KC Serang. Ia bertugas melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta.

Dengan memanfaatkan wewenangnya, tersangka justru menyalahi aturan dengan melakukan transaksi debit menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah prioritas berinisial AS ke rekening Bank Himbara lainnya milik seseorang berinisial A yang digunakan untuk menampung uang tersebut. Hal itu dilakukan NHK pada kurun waktu April hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin AS.

Dari hasil penyidikan diketahui jika tersangka rupanya telah menguasai rekening penampungan atas nama A. Rekening itu juga telah menerima transfer dana sebanyak 11 kali dengan total seluruhnya Rp 8.530.120.000.

“NHK telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, di mana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening-rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan,” ujar Ivan.

NHK kini diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News