PANDEGLANG – Sejak diberlakukan kembali tilang manual, sebanyak 365 kendaraan yang melanggar aturan lalulintas di wilayah hukum Polres Pandeglang diberikan sanksi tegas berupa tilang oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang, Senin (12/6/2023).
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, sejak diberlakukannya tilang manual dimulai dari tanggal 29 Mei 2023 kemarin ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat mendapatkan sanksi tegas berupa tilang.
“Hingga hari ini total ada sebanyak 382 kendaraan yang kami berikan sanksi tilang yang terdiri atas 365 tilang manual dan 17 tilang elektronik,” kata Kasat Lantas.
Ia membeberkan, dari 382 sanksi yang diberikan barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 45 Surat Izin Mengemudi (SIM), 283 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 37 kendaraan dan 17 tilang elektronik.
“Kebanyakan pelanggaran yang diberikan adalah penggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, truk yang melebihi muatan, melanggar rambu lalulintas serta tidak menggunakan sabuk pengaman,” bebernya.
Kasat Lantas mengimbau pada para pengendara agar melengkapi kendaran dengan surat-surat kendaraan, membawa membawa SIM, mematuhi aturan lalulintas seperti menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat dan mematuhi aturan lalulintas yang berlaku,” imbaunya. (Med/Red)