SERANG – Dihari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, turun langsung ke jalan keliling Kota Serang untuk sosialiasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada kesempatan tersebut, Subadri juga menegur warga yang berkerumun.
Pantauan di lokasi, sejumlah warung dan cafe yang kedapatan tetap buka melewati batas jam delapan malam, ditegur langsung oleh Subadri, agar segera menutupnya.
“Sesuai intruksi Mendagri dan juga surat keputusan (SK) Walikota Serang, mulai tanggal 3 hingga 30 Juli 2021 masyarakat dilarang untuk beraktivitas yang menimbulkan kerumunan,” kata Subadri, Sabtu (3/7/2021) malam.
Subadri menjelaskan kegiatan monitoring ini akan dilakukan setiap dua hari sekali, untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Serang.
“Kami pun memonitor dan mengontrol masyarakat, karena sebagian (masyarakat) masih ada yang belum tahu, dan mendapat edaran. Maka kami imbau kepada mereka,” ucapnya.
Maka terhitung mulai malam ini, hingga 17 kedepan masyarakat harus mengikuti PPKM darurat, guna mencegah penularan Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar peraturan PPKM Darurat dan dengan sengaja menimbulkan kerumunan, Subadri menegaskan, Pemkot Serang akan memberikan sanksi.
“Sanski itu ada tiga tahapan. Pemberian teguran sebanyak dua kali, kalau masih melanggar tim gugus tugas akan menertibkan. Kali ini kami juga dibantu oleh TNI dan Polri dalam melakukan penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan, ” ucapnya.
(Dhe/Red)