SERANG – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta buruh melapor jika mereka tidak memperoleh haknya dengan baik dalam menerima tunjangan hari raya (THR). Dengan menerima laporan, pihaknya bisa menindak perusahaan tersebut.
“Iya harus lapor. Kalau tidak lapor ya kita tidak tahu (perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Dirjen PPK dan K3) Sugeng Priyanto dilansir detikFinance, Senin (28/5/2018).
Pihaknya hanya bisa menindak perusahaan apabila mendapatkan laporan dari buruh. Pasalnya Kemenaker tidak memonitor satu persatu perusahaan.
“Kalau misalnya ada laporan (perusahaan) tidak memenuhi kewajiban ya kita proses. Kan mungkin ada juga yang tidak memenuhi kewajiban tapi buruhnya nerima misalnya kan. Kita kan tidak tahu kalau tidak dilaporkan,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, dia memastikan pihaknya bakal turun tangan menindak perusahaan yang lalai tersebut.
“Kalau ada pelanggaran misalnya perusahaan tidak membayar saya yang turun melakukan penegakan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, dia mengatakan biasanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dengan baik karena membayar lewat dari tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tiap tahun ada saja perusahaan yang telat bayar THR untuk karyawan.
Sugeng menyampaikan, tahun lalu saja paling tidak ada sekitar 400-an buruh yang melapor terkait hal tersebut.
“(Tahun lalu laporannya) 400an lah angkanya. Persisnya saya lupa. Sekitar itu pengaduannya,” kata. (Red)