SERANG – Pembangunan Pelabuhan Warnasari oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) milik Pemkot Cilegon masih terkendala. Pasalnya, rekomendasi Pemprov Banten bisa dilanjutkan setelah peraturan daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) selesai.
Untuk diketahui, Perda RZWP3K masih dalam tahapan pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Perda ini ditargetkan rampung akhir tahun 2019. Pemprov Banten sudah membuat area-area kewenangan laut dari nol mill hingga 12 mil.
“Pembangunan pelabuhan di Cilegon harus menunggu Perda RZWP3K dulu,” kata Sekda Banten Al Muktabar di Pendopp Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (27/8/2019).
Sementara, Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi mengatakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sudah melayangkan surat untuk memperoleh surat rekomendasi sesuai RZWP3K.
Namun berdasarkan rekomendasi Pemrov pembangunan pelabuhan harus menunggu pengesahan Perda RZWP3K. Padahal menurut Edi, pembangunan pelabuhan Warnasari tidak ada masalah dan sesuai RZWP3K.
“Saya minta Pak Gubernur sebelum perdanya selesai bisa jalan rekomendasi supaya kita bisa percepat,” katanya. (You/Red)