SERANG – Pembangunan Gedung Bank Banten di Jalan Veteran, Kota Serang, tak sesuai target. Pembangunan yang dimulai sejak Maret 2024, seharusnya dalam waktu 8 bulan atau November 2024 sudah rampung.
Berdasarkan informasi, keseluruhan bangunan fisik Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu sudah selesai. Namun, fasilitas AC (Air Conditioner) dan lift belum selesai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan membenarkan jika pembangunan Gedung Bank Banten tidak tepat waktu alias melenceng dari target.
Meski begitu, Arlan mengaku, Pemprov Banten tetap memberikan waktu kepada PT. Eka Cipta Madani untuk menyelesaikan pembangunan dengan mekanisme pemberian denda.
“Walau yang kemarin belum selesai itu hanya AC dan lift. Tapi dendanya kena satu gedung. Dan (informasinya) AC sudah terpasang oleh kontraktor,” kata Arlan, Rabu (15/1/2025).
Terkait keterlambatan pemasangan lift, Arlan menilai, hal itu karena proses pemesanan dari vendor penyedia yang memakan waktu.
“Ini kaitannya proses pemesanan (dari vendor), sampai masuk, lalu bea cukai, karena shipping-nya kan dari Korea Selatan, jadi makan waktu. Dan seharusnya ini sudah diperkirakan oleh kontraktor,” ucapnya.
Terkait besaran denda yang dikenakan, Arlan menyebut, jika penyedia akan dikenakan dengan 1 per mil dari total real cost pembiayaan pembangunan yaitu sebesar Rp22,6 miliar.
“Jadi kalau dipotong PPN/PPh itu sekitar Rp20 miliar, dendanya Rp20 juta per hari,” ujarnya.
Arlan berharap, PT. Eka Cipta Madani selaku kontraktor bisa menyelesaikan pembangunan Gedung Bank Banten hingga akhir Januari 2025.
“Kami minta akhir Januari 2025 sudah selesai. Karena kita mau Bank Banten segera beroperasi di Kota Serang,” tutup Arlan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo