Beranda Hukum Pemain Judi Ludo di Kota Serang Diringkus Polisi

Pemain Judi Ludo di Kota Serang Diringkus Polisi

Tersangka judi Ludo saat ditangkap polisi. (IST)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG– Tim Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota meringkus dua pelaku judi ludo online di Kampung Warug Pasar, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, Minggu (21/8/2022). Para pelaku tersebut merupakan warga sekitar.
Mereka adalah UM (31), buruh harian lepas dan US (21) mahasiswa.

Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serkot Bripka Heri Riyadi menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga. Mereka menggunakan aplikasi permainan ludo di handphone android dengan menggunakan uang untuk taruhan. “Sekira jam 17.30 wib, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar Rt.023 Rw.005 Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen Kota Serang, dua orang laki-laki sedang asik bermain ludo, “ujarnya, Senin (22/8/2022).

Setelah mendapat laporan, pelapor bersama dengan empat orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut. “Kemudian dua orang tersebut dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut,”ujarnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 100.000 sejumlah Rp. 300.000, kemudian Rp. 50.000 sejumlah Rp. 300.000, kemudian Rp. 20.000 sejumlah Rp. 60.000, Rp.10.000 sejumlah Rp. 20.000, Rp. 2000 sejumlah Rp. 6000 dan 1 unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih. “Akibat perbuatannya mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, “ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News