Beranda Hukum Pemain FTV Asal Pandeglang Dijerat UU ITE Gegara Edorse Judol

Pemain FTV Asal Pandeglang Dijerat UU ITE Gegara Edorse Judol

Tanti Oktavia Rahayu (ist)

SERANG – Seorang pemain FTV asal Pandeglang bernama Tanti Oktavia Rahayu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kedapatan melakukan endorse atau promosi situ judi online alias judol di akun instagram pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah menyebutkan, terdakwa Tanti meraup untung sebesar Rp22,7 juta dari hasil edorse situ judi online di akun instagramnya @oct.octa. Akun itu sendiri memiliki 35 ribu pengikut.

Tanti mulai mempromosikan judi online pada 15 Maret 2023 lalu setelah mendapatkan tawaran dari seseorang di Instagram dengan akun @kemal_arisaputra27.

Tanti kemudian menerima tawaran tersebut dan mempromosikan situs judi online bernama Wakanda33. Ia mendapat bayaran Rp6 juta selama 3 bulan mempromosikan situs tersebut.

Setelah itu, pada Bulan Juni, dirinya kembali dapat tawaran untuk mempromosikan situ judi online lain bernama Indosultan88 dari seseorang bernama Nesya yang menghubunginya lewat pesan Whatsapp. Ia dijanjikan diberi bayaran sebesar Rp900 ribu.

Nesya kemudian kembali menawarkan Tanti untuk mempromosikan situs tersebut dengan kontrak selama 2 bulan dan bayaran Rp4 juta.

Tanti dan Nesya terus memperpanjang kerja sama itu sampai 5 November 2023 dengan tambahan bayaran sebesar Rp1,5 juta.

“Terdakwa ditawari untuk mempromosikan situs judi online dengan nama Uber77, kemudian terdakwa mempromosikan selama 1 bulan terhitung dari tanggal 18 November 2023 sampai dengan tgl 17 Desember 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp3 juta,” tutur Fitriah.

Tawaran demi tawaran lain untuk mempromosikan situs judi online kemudian terus berdatangan. Tanti lalu rutin mempromosikan situs judi online seperti Indosultan88, Uber77, dan Zaraplay dengan bayaran dari mulai ratusan ribu sampai jutaan.

“Terdakwa mempromosikan situs judi online terhitung dari pada tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan keuntunga yang diterima Rp2 juta,” imbuhnya.

Tanti kemudian ditangkap oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 2 Mei 2024 malam di suatu kafe di Kota Serang. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News