Beranda Pemerintahan Pelantikan Edi Jadi Walikota Definitif Tak Jelas, PDIP: Program Pemkot Bisa Terganggu

Pelantikan Edi Jadi Walikota Definitif Tak Jelas, PDIP: Program Pemkot Bisa Terganggu

M Yusuf Amin

CILEGON – Yusuf Amin, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cilegon angkat bicara terkait belum ada kejelasan pelantikan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi walikota definitif.

Dia menyatakan bahwa jika pelantikan itu terus diundur, dapat menghambat birokrasi di Pemkot Cilegon.

“Yang cukup mendesak itu adalah soal rotasi mutasi jabatan. Soalnya sekarang ini banyak jabatan yang kosong dan banyak yang dobel jabatannya. Ini bisa menghambat kinerja,” ujar anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ciwandan-Citangkil itu, Kamis (3/1/2019).

Sebab itu, dia mendorong pelantikan Edi Ariadi menjadi definitif segera dilaksanakan. “Sampai sekarang saya juga belum dapat kabar kapan Pak Edi dilantik jadi walikota definitif,” katanya.

Dia menyatakan pelantikan Edi Ariadi menjadi sangat penting. Sebab, menyangkut pelaksanaan program pemerintah yang tercantum pada program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

“Program RPJMD ini menyangkut hidup orang banyak, kesejahteraan masyarakat. Sehingga harus diselesaikan dengan baik dengan pemerintahan yang lengkap,” ucapnya.

Sementara terkait wakil walikota, dia menyatakan PDIP siap bersaing dengan calon yang diusung partai lain.

“Kita kan sudah mengusung Ketua PDI Perjuangan Cilegon, Reno Yanuar. Pak Reno siap menjadi Wakil Walikota dan dan siap bersaing,” katanya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Cilegon, Taufiqurrohman mengatakan, surat pengangkatan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Walikota definitif molor dari ketentuan.

Kata dia, menurut aturan yang berlaku seharusnya surat pengangkatan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjadi walikota definitif paling lambat keluar 14 setelah surat pemberhentian sementara Walikota Cilegon Non Aktif, Tb Iman Ariyadi dikeluarkan.

“Ini kan surat pemberhentian tetapnya saja belum keluar. Harusnya kan setelah keluar surat pemberhentian sementara keluar surat pemberhentian tetap, baru kemudian 14 hari setelah itu keluar surat pengangkatan Plt Walikota menjadi walikota definitif. Jadinya molor dong satu bulan, kan surat pemberhentian sementara itu keluar 27 November 2018, sekarang sudah 27 Desember,” terangnnya.

Taufiqurrohman mengaku tak tahu ada kendala apa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga begitu lama mengeluarkan surat pengangkatan Walikota definitif. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News