CILEGON – Pelantikan calon kepala daerah terpilih baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hasil dari Pilkada 2024 lalu yang tidak ada sengketa disetujui akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
Persetujuan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Rabu (22/1/2025) kemarin.
Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, dan Ketua Rapat tersebut mereka menyetujui 3 poin, salah satunya soal pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa hasil dilaksanakan di tanggal 6 Februari 2025.
“Yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bunyi potongan poin 1 dari kesimpulan rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. “Kalau informasi soal itu, ya sudah tahu, kan itu terbuka rapatnya,” katanya melalui sambung telepon.
Namun, Patchurrohman menerangkan bahwa persoalan teknis pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah pusat melalu Kemendagri.
“Itu kan keputusan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu Kemendagri dan lain-lain. Tindak lanjut dari keputusan itu nanti di Kemendagri kan yang menindaklanjuti karena eksekutornya kan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, adapun 2 poin lainnya dari kesimpulan raker dan RDP lintas lembaga tersebut yakni pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis : Maulana
Editor : Usman Temposo