SERANG – Hari ini Polda Banten serta lembaga penegak hukum lainnya siap memberlakukan sanksi bagi para pelanggar PPKM Darurat.
Hal ini ditegaskan Ditreskrimum Polda Banten selaku Satgas 6 penegakan hukum (Gakum) usai gelar video conference (vicon) terkait pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Vicon ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan diikuti oleh Kasi Pidum Kejati Banten, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Kasat Pol PP Provinsi Banten, Ka Rutan Kelas II A Serang, Kabagbinops Ditlantas Polda Banten, Kasubditgasum Ditsamapta Polda Banten dan para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten. Dan para Kasat Reskrim, para Ketua PN, para Kasatpol PP, para Ka Rutan mengikuti di Polres masing-masing wilayah.
Dalam kesempatan vicon tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa Banten merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro Darurat karena berada di wilayah Pulau Jawa.
Ia juga menyampaikan permasalahan dan potensi tindak pidana yang terjadi dalam pandemi Covid-19 ini.
“Permasalahan dan potensi tindak pidana yang muncul selama peningkatan kasus Covid-19 antara lain kurangnya pasokan oksigen, kurangnya tempat isolasi dan tempat perawatan, tidak terkendalinya harga 11 jenis obat-obatan Covid-19, Hoax penanganan Covid-19 dan Vaksinasi, karantina WNA/WNI dari luar negeri dan panic buying yang terjadi di masyarakat,” kata Ade Rahmat.
Menyikapi hal tersebut, Ade Rahmat menjelaskan jika pihaknya dan instansi terkait akan mengawasi ketersediaan stok oksigen maupun 11 jenis obat-obatan dan lainnya.
Terkait pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat, ia menjelaskan bahwa Polda Banten sudah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banten maupun Rutan.
“Pasal-pasal yang menentukan tindak pidana dan pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa pelaksanaan tipiring akan dilaksanakan hari ini.
“Mulai hari Rabu akan dimulai pelaksanaan Tipiring di masing-masing Polres dan akan dilaksanakan supervisi oleh PJU Polda. Pelaksanaan gakkum ini, Polda Banten bekerja sama dengan CJS untuk pelaksanaan Tipiring terhadap pelanggar prokes,” tambah Edy Sumardi.(Dhe/Red)