Beranda Advertorial Pelaku Usaha di Cilegon Wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modal

Pelaku Usaha di Cilegon Wajib Lapor Kegiatan Penanaman Modal

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Investasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan tentang pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM)

CILEGON – Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penyampaian LKPM dilakukan per triwulan dengan batasan lapor per tanggal 10 bulan April, Juli, Oktober dan Januari. Saat ini LKPM dilakukan secara daring (online) melalui situs lkpmonline.bkpm.go.id atau bisa juga melalui oss.go.id .

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon melalui kegiatan Forum Investasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan tentang LKPM untuk mengetahui nilai realisasi investasi dan mengukur laju investasi di Kota Cilegon.

Dalam forum yang dibuka oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, yang dihadiri oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Cilegon itu diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal dengan tepat dan benar karena dibimbing langsung oleh narasumber dari DPMTPSP Provinsi Banten dan BKPM RI sehingga materi pelaporan LKPM perusahan-perusahan tersebut tepat sesuai dengan realisasi investasi yang dilakukan.

Pada kesempatan forum tersebut juga disosialisasikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk kegiatan usaha Risiko rendah, Pelaku Usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah rendah, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha Risiko tinggi, Pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi.

(Advertorial)

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Kader Desa Batukuda Mancak Ikuti Sosialisasi Bahaya PTM

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News