SERANG – Kepolisian Polsek Kasemen menangkap pelaku pembobolan rumah di Kampung Angsana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen Kota Serang. Pelaku berinisial M (37) itu diketahui merupakan warga setempat.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (25/2/2025) lalu di rumah korban bernama Riani (39) sekitar pukul 02.30 dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan masuk ke salah satu kamar.
Di dalam kamar, pelaku kemudian mencuri tas yang tersimpan di atas lemari menggunakan ranting kayu untuk menggapainya. Tas itu berisi uang tunai sebesar Rp5,5 juta, satu lembar uang real pecahan 100, satu gelang emas 24 karat sebesar 15 gram, dan satu liontin emas seberat 10 gram.
“Kemudian hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar jam 00.15 dini hari, diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut yakni saudara M,” kata Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin, Minggu (2/3/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Motifnya pelaku karena ekonomi,” ujar Nurhaedin.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo