Beranda Hukum Pelaku pencurian Minimarket di Lebak Ternyata Berjualan Martabak di Rangkasbitung

Pelaku pencurian Minimarket di Lebak Ternyata Berjualan Martabak di Rangkasbitung

MF (32) tersangka pencurian sebuah Alfamart di wilayah Kecamatan Warunggunung, yang di tangkap pada 14 Februari 2023 lalu oleh Jatanras Polres Lebak ternyata bekerja sampingan sebagai penjual martabak.

LEBAK – MF (32) pelaku pencurian disebuah Alfamart di wilayah Kecamatan Warunggunung, yang di tangkap pada 14 Februari 2023 lalu oleh Jatanras Polres Lebak ternyata bekerja sampingan sebagai penjual martabak.

MF mengatakan, jika dirinya sebelum di tangkap sempat kabur kebeberapa kota, salah satunya ke wilayah Cirebon.

“Saat berada di Kota Cirebon, saya sempat bekerja sebagai ojek online,” kata MF saat berada di Polres Lebak.

Ia menjelaskan, setelah beberapa bulan pelarian di Cirebon, saya (MF) kembali ke Lebak dan membuka usaha jualan martabak di wilayah Rangkasbitung.

“Di Rangkasbitung saya berjualan martabak sambil tetap melakukan aksi perampokan bersama teman saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, jika pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Selain di wilayah Lebak, pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta.

“Tersangka sudah 4 kali melakukan aksi kejahatannya sejak dari tahun 2017 lalu, dan akhirnya pada pertengahan Februari 2023 tertangkap,” kata Andi saat dihubungi Banten News, Sabtu (25/2/2023).

Ia menambahkan, saat ini anggota Jatanras Polres Lebak sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.

“Kita sedang mengejar satu pelaku teman tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News