Beranda Hukum Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Lebak Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Lebak Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk pelaku pencabulan yang berinisial SR (51) yang telah melakukan pencabulan anak disabilitas di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan pelaku pencabulan dengan korbannya anak disabilitas.

“Benar, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayah,” kata Indik saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini masih pemeriksaan kang, nanti dikabarin lagi ya,” ujarnya.

Sementara itu, Wiliyanto kuasa hukum korban mengapresiasi pihak kepolisan dengan penangkapan pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Lebak yang begitu sigap dalam menangani kasus kliennya,” ucap Wiliyanto saat dihubungi Banten News.co.id, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, SR (51) yang juga paman dari ibu korban diduga telah mencabuli CK (21) dirumahnya. Sehingga korban mengalami trauma yang cukup serius. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News