Beranda Hukum Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Dituntut 13 Tahun Penjara

Pelaku Supriyadi (44) saat keluar dari ruang tahanan untuk ungkap kasus di Mapolres Serang. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyadi (44), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dengan hukuman penjara 13 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Slamet kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Atep Sopandi. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Slamet pada Kamis (3/11/2022).

JPU menyampaikan ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Sedangkan terdapar hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa tidak akan mengulanginya perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Slamet.

Pembunuhan yang dilakukan Supriyadi terjadi di kediamannya yang berada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sekira pukul 02.00 WIB pada Jumat (8/4/2022) silam.

Dirinya yang bekerja sebagai pedagang kain keliling dan dikenal baik oleh masyarakat tega menghabisi nyawa istrinya T (43) dan anaknya yang berusia 9 tahun dengan inisial D. Aksi keji itu dilakukan ketika kedua korban sedang tertidur.

Perbuatan pelaku itu membangunkan IM, anak pertamanya. Sang anak yang ketakutan akan ditikam oleh bapaknya, berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong.

Warga sekitar yang mendengar, sontak menghampiri IM dan menolongnya. Saat itu warga yang sudah berkumpul langsung memasuki rumah pelaku dan menemukan T serta D sudah dalam keadaan bersimbah darah.

Kala itu Supriyadi juga melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau dapur. Warga pun langsung menghubungi Polres Serang dan mengamankan Supriyadi.

Polisi sempat melarikan pelaku ke RS Hermina, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tak lama kemudian dirinya dipindahkan ke IGD Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Usai kondisi tersangka membaik, Supriyadi ditahan di Polres Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama yang menyebabkan pelaku mengalami depresi hingga akhirnya tega membunuh istri dan anaknya. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News