Beranda Hukum Pembacok Siswa di Lebak Akhirnya Diciduk Polisi

Pembacok Siswa di Lebak Akhirnya Diciduk Polisi

Tiga tersangka kasus pembacokan siswa SMK di Lebak, Banten.

LEBAK – Pelaku pembacokan siswa SMK di Rangaksbitung, akhirnya terungkap. Tersangka yang berjumlah tiga orang yakni yakni R (21), A (20) dan S (18). Dua tersangka merupakan siswa SMK di Kecamatan Malingping dan satu diantaranya adalah alumni sekolah yang sama, Jumat (26/11/2021).

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, kronologis pelaku pembacok yang berjumlah tiga orang ini tadinya akan melakukan tawuran, tetapi gagal terjadi.

“Adapun para tersangka ini, mau melakukan tawuran. Yang di rencanakan oleh para tersangka bersama siswa di Pandeglang. Jadi mereka sudah merencanakan dan menyiapkan senjata tajam. Berupa celurit dan lain sebagainya, namun tawuran yang direncanakan tidak terjadi,” katanya.

Setelah tawuran gagal, ketiga tersangka mendapatkan informasi bahwa ada anak SMK dari Rangkasbitung sedang berada di Gunungkencana. Mengetahui hal tersebut tersangka langsung menuju Gunungkencana.

“Mengetahui hal tersebut, para tersangka langsung menuju daerah Gunungkencana. Pada saat melihat korban para tersangka langsung menyalip motor yang di kendarai korban bersama teman korban,” kata Indik.

Tersangka, kata polisi, sempat menanyakan kepada korban berasal dari mana. “Korban lalu menjawab berasal dari SMK di Rangaksbitung. Setelah itu para tersangka menyuruh untuk berhenti namun korban bersama temanya tidak berhenti,” katanya.

Melihat motor tidak berhenti ketiga tersangka mengeluarkan Celurit dan membacokan kepada RG (15) yang sedang dibonceng oleh temanya.

“Setelah itu mereka menyalip, mengeluarkan senjata tajam dan membacokan cerulit yang dibawa tersangka kepada korban. Korban terjatuh langsung berusaha menyelamatkan diri, mereka berlari. Para tersangka sempat mengejar, namun dari mereka langsung melarikan diri,” tutur Indik.

Disitu korban sempat terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri. Para tersangka juga mengejar korban namun pelaku melarikan diri.

Baca juga: Tragis! Pelajar di Lebak Tewas Dibacok Sekelompok Orang Tak Dikenal

Ketiga akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan oleh jajaran Team Srigala Satreskrim Polres Lebak di Kecamatan Malingping.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 (3) KUHP Pindana dan atas pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dan atas pasal 76C Jo pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News