SERANG – Kapolda Banten Ijen Pol Rudy Heriyanto mengintruksikan tembak di tempat kepada pelaku kejahatan yang mengancam jiwa masyarakat.
Perintah tegas itu disampaikan Rudy yang disampaikan kepada anggotanya yang bertugas. Dia meminta, kepada jajaranya untuk berani bertindak tegas.
“Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat,” kata Kapolda mengutip suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Minggu (12/12/2021).
Tindakan tegas itu dilakukan demi keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas dan anggotanya saat bertugas.
“Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” tandasnya.
Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian, lanjutnya, dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.
“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri,” ucap Rudy.
Rudy mengatakan, tindakan tegas ini juga menjadi pencegahan timbulnya korban jiwa dan korban luka.
Meski begitu, Rudy mengingatkan anggota untuk tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.
“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” katanya.
(Red)