Beranda Hukum Pelaku Kasus Peredaran Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang Dibekuk

Pelaku Kasus Peredaran Tramadol dan Hexymer di Kabupaten Tangerang Dibekuk

Jajaran Satnarkoba dan Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang

KAB. TANGERANG – Jajaran Satnarkoba dan Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang. Konferensi pers ini mengungkapkan keberhasilan dalam menangani kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Dalam kesempatan tersebut, diungkapkan bahwa tersangka berinisial I (22) telah diamankan oleh Satnarkoba Polresta Tangerang. Tersangka diduga terlibat dalam penjualan obat keras yang termasuk dalam daftar G, yaitu Tramadol dan Hexymer.

Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Tangerang, AKP Sunarto menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 268 strip obat Tramadol HCL, dengan masing-masing strip berisi 10 butir, ditambah 9 butir tambahan, sehingga total keseluruhan mencapai 2.689 butir.
309 butir obat Hexymer, yang berwarna kuning dan memiliki logogram MF.

 

“Modus operandi pelaku adalah menjual obat-obatan keras jenis Tramadol HCL dan Hexymer, dengan Hexymer yang memiliki ciri khusus yaitu warna kuning dan logogram MF. Penjualan dilakukan tanpa izin yang sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait obat keras,” ujarnya, Selasa (19/8/2024).

 

Atas Perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.

Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sunarto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait obat keras. Ia menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras yang dapat merugikan masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News