KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang mengungkapkan tersangka kasus aksi vandalisme berinisial S (18) melakukan di Musala Darussalam Perumahan Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatam Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pengakuan terbaru pelaku bahwa dirinya merasa kesal karena tidak diizinkan keluar rumah oleh orang tuanya. Sehingga pelaku meluapkan emosinya dengan perbuatan aksi vandalisme.
“Dia mengaku kalau dia kesal, karena beberapa minggu terakhir tak diizinkan keluar rumah. Hingga akhirnya meluapkan emosinya tersebut,” ujar Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).
Ade juga memaparkan tersangka belajar dengan menonton tayangan di YouTube, membuat dia secara sadar melakukan tindakan itu dan meyakini bila perbuatannya itu benar.
“Motif keterangan tentang menonton ini berupa belajar agama di YouTube masih kita telusuri, apakah dihapus atau tidak. Dan ini belum ada rekam jejaknya. Kita bersama tim cyber tengah menelusuri ini,” tandasnya
(Ren/Red)