CILEGON – Setelah dikeluarkannya kebijakan New Normal oleh pemerintah pusat, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten sudah kembali beroperasi secara normal pada Senin (7/6/2020).
Namun ternyata Terminal Terpadu Merak (TTM) belum beroperasi. Sebab,
masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan.
Dimana SK dan SE tersebut sebagai landasan untuk kembali beroperasinya terminal Merak.
Kepala Terminal Merak, Alam Suryawijaya mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu SK Menteri Perhubungan dan SE Menteri Kesehatan,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Dia menuturkan bahwa surat dari kedua Menteri itu nantinya bakal mengatur bagaimana pemberlakuan protokol kesehatan yang diterapkan di terminal baik bagi penumpang maupun bus.
“Pembukaan terminal dan prosedur protokol Kesehatan, untuk pelaksanaan pelayanan transportasi untuk semua terminal Tipe A di Seluruh Indonesia sesuai Zona zona dari Gugus tugas Covid,” terangnya.
Penerapan protokol kesehatan tersebut akan diatur sesuai zona penyebaran virus Corona di setiap daerah. Pemberlakukan protokol kesehatan akan diperketat jika zona di daerah tersebut merah.
“Zona-zona dari gugus tugas covid itu misal di Kota Cilegon, termasuk zona apa, merah, orange, kuning atau zona hijau penyebaran Covidnya nanti akan berbeda protokol kesehatannya,” paparnya.
(Man/Red)