Beranda Hukum Pekerja Sosial Pandeglang Sebut Guru Diduga Cabuli Anaknya sebagai Predator

Pekerja Sosial Pandeglang Sebut Guru Diduga Cabuli Anaknya sebagai Predator

Ahmad Subhan. (IST)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan menyebut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), RA (53) yang bekerja di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bojong yang tega mencabuli anak kandung dan anak tirinya sebagai predator anak.

Pasalnya, oknum guru tersebut tega mencabuli anak kandungnya sejak 2016 hingga 2022. Kasus tersebut pun akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada anggota keluarganya yang lain. Saat ini, RA sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lebak untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ahmad Subhan mengaku sangat sedih dan miris ketika mendengar ada oknum guru yang tega merusak masa depan anaknya. Padahal menurutnya, seorang ayah harus menjadi pelindung bagi anaknya bukan malah sebaliknya.

“Kaitan kasus salah satu oknum ASN Kabupaten Pandeglang terhadap anak kandung dan anak tiri yang ditangani oleh Polres Lebak, akan tetapi saya selaku pekerja sosial sangat miris dan itu betul-betul predator,” kata pria yang akrab disapa Aang ini, Rabu (2/11/2022).

Kata Aang, meskipun RA warga Lebak namun status ASN dan lokasi mengajarnya ada di Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, dirinya mendorong Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum ASN tersebut.

Ia juga meminta pada aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut agar terbuka pada publik, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain di luar sana.

“Karena kalau tidak diberikan sanksi yang tegas tidak menutup kemungkinan oknum tersebut melakukan pelecehan terhadap siswanya, ini harus ada penelusuran dari pihak berwajib ada tidak selama dia mengajar siswanya yang jadi korban. Kami juga ingin adanya transparansi dalam kasus ini karena ini adalah predator yang harus diwaspadai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Revisi UU KPK Diduga Sarat Konflik Kepentingan

“Bagaimana orang tua kandung melakukan pelecehan terhadap anak sendiri ini sangat miris bagi kami, apalagi dia seorang pendidik yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjaga anaknya sendiri tetapi malah dilakukan olehnya. Ini yang menjadi perhatian saya selaku pekerja sosial dan pemerhati sosial di Kabupaten Pandeglang sangat miris apabila tidak diberikan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Selain sanksi berupa pemecatan pada oknum tersebut sanksi sosial juga harus diberikan pada yang bersangkutan agar ada efek jera. Bahkan Aang juga meminta pada pemerintah agar oknum tersebut tidak diterima kembali sebagai tenaga pendidik apabila sudah menjalani masa hukumannya karena sudah jelas mencoreng nama baik dunia pendidikan.

“Selain sanksi pidana, sanksi sosial juga harus diberikan pada oknum tersebut karena sudah mencoreng dunia pendidikan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Peksos di Kabupaten Lebak bagaimana pendampingan pada korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News