JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan menentukan nasib uji materi PKPU tentang larangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Keputusan itu akan diambil MA pekan depan.
“Bukan mutus dalam arti vonis, minggu depan akan diputuskan apakah perkara ini mau ditunda atau diputus vonis,” kata Jubir MA Hakim Agung Suhadi saat dihubungi detik.com, Jumat (7/9/2018).
Suhadi mengatakan uji materi itu tak bisa langsung dihentikan dan harus dikerjakan oleh majelis hakim. Hal itu mengacu pada undang-undang.
Suhadi mengatakan majelis yang akan menentukan nasib PKPU itu suah terbentuk. Namun dia belum menyampaikan tanggal ditentukannya PKPU soal eks koruptor dilarang nyaleg itu.
“Belum tentu vonis, bisa saja ditunda. Minggu depan baru ditentukan, minggu depan. Majelisnya sudah ada dari kamar tata usaha negara, sudah ditunjuk oleh Pak Ketua MA,” pungkasnya. (red)
“Kalau pakai UU MK kan kalau ada uji materi di MK maka uji materi di MA wajib dihentikan. Tapi oleh MK dirubah kalau dihentikan bertentangan dengan UUD 45, jadi ditunda, kalau ditunda nanti itu kerjanya majelis,” ujarnya. (Red)