Beranda Hukum Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten...

Pejabat Pemprov Banten Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten 2022-2024

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyelidikan dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 diduga sebesar Rp39 miliar. Beberapa pejabat Pemprov Banten telah diperiksa.

Dari pantaun BantenNews.co.id, hari ini (30/1/2025) Ahmad Syaefullah selaku Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten terlihat hadir di Kejati Banten menggunakan mobil dinasnya. Ia terlihat baru keluar dari Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Hingga kini, sudah tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Rangga saat ditemui di ruangannya.

Kata Rangga, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BPO yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.

Dia menegesakan, kalau saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut.

Saat ditanya apakah mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode itu sudah dipanggil atau belum, Rangga mengatakan belum bisa menjawabnya.

“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur,” ujarnya.

Kata Rangga, Kejati belum bisa memberikan informasi yang detail karena saat ini para pihak yang dipanggil baru dimintai klarifikasi.

“Masih dilakukan klarifikasi,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News