Beranda Pemerintahan Pejabat Kemendagri Kembali Jabat Pj Kepala Daerah di Banten

Pejabat Kemendagri Kembali Jabat Pj Kepala Daerah di Banten

PJ Gubernur Banten Al Muktabar melantik PJ Walikota Tangerang Nurdin. (Iyus/bantennews)

SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menunjuk pejabat eselon II di lingkungan institusi itu sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tangerang. Kali ini pejabat yang ditunjuk merupakan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemensagri, Nurdin yang menggantikan Arief R. Wismansyah.

Berdasarkan informasi, tiga kepala daerah yaitu Pj Bupati Tangerang, Pj Bupati Lebak dan Pj Walikota Serang dijabat oleh pejabat dari Kemendagri.

Pelantikan Nurdin sebagai Pj Walikota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023. Nurdin menggantikan Arief R. Wismansyah yang habis masa jabatannya hari ini, Selasa (26/2/2023).

Dalam SK yang dibacakan Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto, selama menjabat sebagai Pj Walikota Tangerang Nurdin tetap menduduki sebagai pejabat tinggi pratama.

“Pj Walikota Tangerang juga memiliki hak keuangan dan protokoler sesuai dengan jabatan Walikota definitif. Mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dan larangan yang sama dengan Walikota Tangerang sesuai dengan ketentuan tentang pemerintah daerah,” tutur Gunawan.

Dalam melaksanakan tugas, lanjut Gunawan, Pj Walikota Tangerang juga dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau membuat perizinan baru yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Membuat kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan baru diluar yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kebijakan itu bisa dikecualikan apabila telah mendapatkan persetujuan Mendagri,” ucapnya.

“Pj Walikota Tangerang melaksanakan Pemilu dan Pilkada 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” sambungnya.

Gunawan mengungkapkan, masa jabatan Pj Walikota Tangerang paling lama satu tahun terhitung sejak dilantik san menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Banten selama tiga bulan.

Baca Juga :  Hentikan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Dindikbud Banten, Keputusan Sekda Banten Disoal

Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam kata pelantikan berharap Pj Walikota Tangerang dapat menjalan tugas sesuai aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya saudara bisa menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News