Beranda Pemerintahan Pegawai Pemprov Banten Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pegawai Pemprov Banten Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau seluruh pegawai baik ASN maupun Non-ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Sekretaris Daerah Nana Supiana mengatakan, Gubernur Banten Andra Soni telah memberikan imbauan. Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan membuat surat edaran.

“Nanti arahan Gubernur itu akan kita perkuat dengan surat edaran,” kata Nana, Kamis (20/3/2025).

Dijelakannya Nana, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS.

Pada dasarnya, lanjut Nana, kendaraan dinas harus digunakan dan diperuntukan dalam menunjang kegiatan kedinasan.

“Itu memang diatur dalam UU ASN dan disiplin kepagawaian terkait dengan jabatan yang didalamnya kendaraan operasional dan kendaraan jabatan,” katanya.

Selain itu, Nana juga menegaskan untuk kendaraan dinas yang diperuntukan untuk opersional harus berada di kantor OPD selama libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun 2025.

“Kalau statusnya kendaraan operasional itu harus di kantor, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan itu dikembalikan kepada pegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” imbuhnya.

Nana juga mengungkapkan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan penataan aset di setiap masing-masing perangat daerah, termasuk kendaraan dinas.

“Kita sedang tata dengan masif dan secara berkala serta memastikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News