SERANG – Lagi asik hisap sabu, AI (40) warga Komplek Lebak Indah Blok, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (28/5/2022) malam, digerebeg personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dari tersangka yang bekerja di perusahaan leasing ini petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.
“Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Michael, Minggu (29/5/2022).
Sabtu (28/5) sekitar pukul 23.30, kata Michael, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.
“Barang bukti yang kita aman yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.
Dari pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.
Tersangka AI yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tidak lama setelah bebas dari penjara. Pegawai leasing ini mengatakan sengaja mengkonsumsi sabu lantaran untuk menambah stamina.
“Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja,” ujar Michael.
Kasat mengimbau kepada masyarakat agar tidak dekat dengan karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (red)