Beranda Hukum Pegawai Honorer DPUPR Banten Didakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Pegawai Honorer DPUPR Banten Didakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

(Sumber foto: suara.com)

SERANG – Pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten bernama Yulianto didakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun, Yulianto sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan menjalani sidang perdana secara tertutup pada Selasa (8/4/2025) lalu. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo.

Aksi Yulianto dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu. Korban awalnya diajak oleh temannya bernama Diki untuk datang ke rumah Yulianto.

Korban yang sempat menolak kemudian ditarik paksa agar masuk ke rumah Yulianto. Bahkan korban diancam dipukuli jika tidak menurut.

Terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan modus menjanjikan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari Diki. Perbuatan itu terbongkar saat keluarga merasa ada perubahan dari perilaku korban yang kerap murung.

Keluarga kemudian melaporkan perbuatan Diki dan Yulianto ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang.

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan perkara tersebut. Ia memastikan perkara itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang dan telah disidangkan.

“Udah dilimpahkan, kejadiannya sudah lama,” kata Febby.

Yulianto disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News