Beranda Hukum Pegawai BPBD Banten Segera Disidang Kasus Laptop Fiktif

Pegawai BPBD Banten Segera Disidang Kasus Laptop Fiktif

Tersangka proyek laptop fiktif BPBD Banten, Ayub Andi Saputra. (Ist)

SERANG – Kasus proyek pengadaan laptop fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan pegawai BPBD Banten, Ayub Andi Saputra akan segera masuk persidangan.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan tahap II atau pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024) lalu. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pelimpahan tersebut telah lengkap. Berkas yang dilimpahkan yaitu atas nama dua tersangka, Ayub dan seorang bernama Edi.

“(Pelimpahan) berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan pengadaan laptop pada BPBD Provinsi Banten,” kata Rangga, Selasa (17/9/2024).

Kata Rangga, kerugian negara akibat proyek fiktif 50 unit laptop itu mencapai Rp1,1 miliar. Uang hasil korupsi mengalir kepada Edi dan pihak lainnya sebesar Rp328 juta. Total kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Jumlah itu berbeda dengan laporan awal yang menyebut total kerugian sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten pada Senin (20/2/2024) silam. Korban diiming-imingi tersangka Ayub proyek laptop sebanyak 150 unit senilai Rp2,5 miliar.

Setelah dikirim 50 unit laptop kepada Ayub, PT Implementasi lalu menagih pembayaran ke pihak BPBD. Tapi, dibantah dan dikatakan tidak pernah ada proyek pengadaan laptop.

“Kami melakukan crosscheck ke BPBD tapi faktanya benar (proyek tersebut) fiktif adapun SPK yang dibuatkan ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saudara Ayub,” kata kuasa hukum korban, Panri Situmorang pada Februari lalu.

Kata Panri, kliennya dapat mengetahui ada proyek tersebut dari PT Axioo yang memberitahu akan ada proyek pengadaan laptop di BPBD sebanyak 750 unit dengan satu unit laptopnya seharga Rp33 juta. Tapi untuk awaldisepakati untuk 150 unit. PT Axioo kemudian mengenalkan PT Implementasi dengan Ayub.

Dari situ disepakatilah bahwa PT Implementasi akan jadi pemasok pengadaan proyek tersebut. Mereka percaya karena Ayub selaku terlapor menemui mereka dan menandatangani seluruh dokumen di kantor BPBD Banten.

“(50) laptop sudah diserahkan ke gudang, yasudah pada saat itu jika tidak ada di pagu anggaran pagu BPBD, kembalikan laptopnya, ternyata dalam prosesnya laptop tersebut sudah tidak tau kemana,” ujarnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News