Beranda Hukum Pedagang Stadion Serang Sewa Kios Hingga Belasan Juta di Lahan Negara

Pedagang Stadion Serang Sewa Kios Hingga Belasan Juta di Lahan Negara

Kondisi kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang. (Ade/Bantennews.co.id)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata para pedagang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf tetap berjualan.

Sarnata diduga menyewakan lahan kepada pihak ketiga secara ilegal. Pantauan di lokasi, ada sekira 59 kios pedagang yang berdiri di lahan seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

Para pedagang tetap membuka kios mereka dari pagi hingga malam hari. Salah satunya pedagang bernama Nisa, warga Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kondisi kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang. (Ade/Bantennews.co.id)

Nisa baru mengetahui jika Kepala Disparpora Kota Serang harus masuk jeruji besi karena dugaan sewa kios di lahan negara dengan pihak ketiga.

“Saya baru tahu kalau Kepala Dispora Kota Serang ditahan. Tapi jualan di sini tetap ramai, terutama mulai sore hingga malam hari,” ujar Nisa ditemui di lokasi, Rabu (31/7/2024).

Nisa mengungkapkan ia mulai berjualan di lahan ini sejak awal tahun 2024, tepat setelah Lebaran Idul Fitri. Ia juga menyebutkan bahwa kios-kios buka sesuai keinginan pedagang, kadang pagi, kadang setelah zuhur, bahkan ada yang buka 24 jam tergantung pengunjung.

Di kawasan tersebut terdapat lebih dari 59 kios, dan rencananya akan ada pembangunan tambahan di dekat area skateboard. Nisa menyewa kios tersebut untuk lima tahun dengan harga awal Rp12 juta. Selain itu, ia harus membayar biaya listrik harian sebesar Rp11 ribu.

“Bayar listrik dan kebersihan ada kesepakatan dengan pengelola. Setiap malam ada yang ngawasin, tapi saya nggak tahu namanya, suami saya yang lebih tahu,” kata Nisa.

Pedagang lainnya, Echa mengaku membayar Rp15 juta untuk sewa lima tahun dengan biaya tambahan Rp3 juta untuk kanopi. Ia baru menempati kios tersebut selama dua minggu dan membayar sekitar Rp17 ribu per hari untuk biaya keamanan dan kebersihan.

Baca Juga :  Belasan Warga Padarincang Geruduk Kejari Minta Terdakwa Suhendi Dituntut Ringan

“Kami berharap bisa terus berjualan di sini,” kata Echa, menyuarakan harapan seluruh pedagang di kawasan tersebut.

Baca juga: Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang

Kejari Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata yang diduga terlibat korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.

Kios pedagang tersebut berdiri di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa menyebutkan Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News