TANGERANG – Para Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kepada Pemkot Tangerang agar membuka portal akses jalan Pasar Tradisional tersebut, Kamis (25/1/2024).
Dimana sebelumnya Pemkot Tangerang memblokir jalan akses Pasar Anyar Kota Tangerang. Sehingga warga dan konsumen Pasar Anyar tak bisa melintas.
Para pedagang makin geram karena Pj Walikota Tangerang, Nurdin batal hadir menemui para pedagang karena alasan keamanan.
Pj Walikota Tangerang, Nurdin dikabarkan hanya bersedia menemui perwakilan pedagang sebanyak 10 orang di Kantor Kecamatan Tangerang.
Permintaan Walikota Tangerang yang hanya meminta perwakilan pedagang bertemu di Kantor Kecamatan Tangerang ditolak para pedagang dan sempat membuat kericuhan.
Sebab pedagang meminta Pj Walikota Tangerang agar hadir di tengah-tengah para pedagang untuk mengetahui secara langsung aspirasi para pedagang.
Beruntung emosi para pedagang bisa diredam. Sehingga aksi unjuk rasa berlangsung damai.
“Pj Walikota harus hadir langsung kesini supaya tahu aspirasi para pedagang,” ujar para pedagang sambil berteriak.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang, Kapriyani menyatakan bahwa dua tuntutan pedagang satu diantaranya sudah ada kesepakatan, dimana para pedagang akan mendapatkan kepastian mendapatkan tempat berdagang kembali setelah revitalisasi usai.
“Terkait hal ini saya sedang membuat perjanjian secara tertulis,” ujar Kapriyani saat memberikan orasi kepada para pedagang.
Sementara tuntutan lainnya yakni perihal relokasi di satu titik, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan Pemkot Tangerang.
Dimana untuk tempat relokasi satu titik diupayakan di Jalan Ahmad Yani dan Ki Asnawi. “Ini akan kita terus perjuangkan,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan dari para tokoh Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, para pedagang akhirnya luluh dan sepakat pertemuan dengan Pj Walikota Tangerang, Nurdin hanya diwakili 10 orang saja.
Pertemuan dilangsungkan di Kantor Kecamatan Tangerang. Hingga berita ini diterbitkan aksi unjuk rasa masih berlangsung.
(Man/Red)